POLRESTA BOGOR KOTA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH WNA
Kota Bogor- Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekitar jam 20.45 WIB di Jl. Cendana cluster lv no. 35 kel. Kertamaya kec. Bogor selatan kota Bogor. Peristiwa tersebut bermula ketika korban pergi meninggalkan rumah pada tanggal 18 Maret 2026…